Indosat: Harga Resmi iPhone 3G Cuma Rp 8 Juta

ndosat mengungkap, harga dasar resmi yang ditawarkan Apple kepadanya untuk iPhone 3G kapasitas 16 GB ternyata hanya Rp 8 juta. Lalu untuk yang 8 GB, berapa harganya?

“Bedanya kurang dari satu juta rupiah,” ungkap Kepala Pemasaran dan Merek Indosat, Teguh Prasetya, kepada detikINET, Rabu (18/3/2009).

Indosat sebenarnya bisa ikut memasarkan iPhone 3G tahun ini. Sebab, menurut Teguh, pihaknya telah membuat perjanjian non-disclosure agreement dengan Apple Inc selaku pemilik gadget iPhone 3G, sejak 2008 lalu.

Namun sayangnya, operator seluler ini masih belum berani ikut terjun memasarkan, layaknya Telkomsel. Alasannya, karena kilau gadget ini dianggap sudah tak segemerlap seperti saat peluncuran kali pertamanya tahun lalu.

Nah, berbicara soal harga, jika membandingkan harga dasar yang ditawarkan Apple, Rp 7-8 juta, dengan paket retail yang ditawarkan Telkomsel selaku mitra resminya di Indonesia, mungkin sangat jauh beda harganya kalau pakai hitung-hitungan
awam.

Bedanya bahkan bisa sampai kisaran Rp 3 juta jika dibandingkan dengan paket prabayar (postpaid turbo) yang dipatok Rp 9.605.000 untuk 8 GB, dan Rp 11.205.000 untuk 16 GB.

Namun kata Teguh, hitung-hitungannya tak sesimpel itu. “Ya, itu harga (Rp 7-8 juta) kalau beli di sana (langsung dari Apple). Itu belum ditambah bea masuk, pajak, dan lain-lain,” jelasnya.

Teguh tak mau mengungkap minimal berapa unit perangkat yang harus dipesan dari Apple agar bisa jadi mitra resmi. Namun, menurutnya, meski membeli dalam partai besar (bulk) sekalipun, harga yang ditawarkan Apple tidak serta-merta jadi lebih murah

Polisi akan Telusuri Pembuat Blog Penghina Nabi

Munculnya blog yang menghina Nabi Muhammad SAW, membuat pihak kepolisian turun tangan. Polisi pun akan menelusuri siapa pembuat blog tersebut.

“Ini harus dicari dulu siapa pembuatnya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda MetroJaya Kombes Pol Zulkarnain Adinegara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/3/2009).

Menurutnya, upaya pertama yang akan dilakukan adalah memblokir blog tersebut. Lebih lanjut, polisi akan berkoordinasi dengan Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) untuk menutup situs tersebut.

“Saya kira langkah pertama harus begitu. Dari Depkominfo yang harus blokir itu,” tuturnya.

Zulkarnain menambahkan, pelaku dapat dikenai Pasal 156a tentang penistaan agama atau UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) No.14 Tahun 2008. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Itu kan sudah merupakan suatu penistaan dan penghinaan terhadap suatu agama. Agama apapun yang dia hina itu melanggar hukum,” jelasnya.

Dalam sebuah blog yang beralamat di www.****.wordpress.com tertulis “Mengenal agama pedofil Musyrik Muhammad SAW”. Blog yang tidak tertulis profil sang penulis itu, telah menghina bahkan mengklaim bahwa Muhammad adalah nabi palsu. Bahkan dia memasukkan gambar kartun cabul.

Dalam blog tersebut, penulis membeberkan 10 keaslian terbesar dan terbukti dari kenabian Muhammad utusan setan Lucifer. Tidak sampai di situ saja, penulis bahkan menuduh Nabi Muhammad sebagai penjahat karena telah mengangkat dirinya sebagai utusan dewa bulan aulloh wts.

Penulis juga mendoktrin pembaca dengan mengatakan bahwa Muhammad adalah seorang pedofil yang sudah mencabuli bocah. Penulis terakhir memposting tulisannya pada 10 Desember 2008.

Tidak jelas apa maksud dan tujuan si penulis. Namun, beberapa pembaca mengutuk keras tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW tersebut.